Kasus HIV/AIDS Masih Mengancam, PKS Ajak Warga Perkuat Pencegahan Sejak Dini

MEDAN – Perhatian publik belakangan tertuju pada temuan 522 anak dan remaja usia sekolah di Kabupaten Sidoarjo yang hidup dengan HIV hingga Juli 2026. Di saat yang sama, Kementerian Kesehatan mencatat 63.297 kasus baru HIV sepanjang 2025. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa HIV/AIDS masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah orang yang diperkirakan hidup dengan HIV (ODHIV) di Indonesia mencapai sekitar 564 ribu orang. Namun, baru sekitar 385 ribu orang yang telah mengetahui statusnya. Data tersebut menunjukkan masih adanya fenomena gunung es, yakni masih banyak kasus yang belum terdeteksi sehingga upaya edukasi, pencegahan, dan pemeriksaan dini perlu terus diperkuat.

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Rajudin Sagala, mengajak masyarakat memperkuat upaya pencegahan HIV/AIDS melalui edukasi dan kepedulian bersama. Ajakan itu disampaikan saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke-VII Tahun Anggaran 2026 tentang Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, yang berlangsung pada 18–19 Juli 2026.

Rajudin menegaskan bahwa HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga persoalan sosial yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang benar mengenai cara penularan maupun pencegahannya agar tidak muncul stigma dan diskriminasi terhadap Orang dengan HIV (ODHIV).

“Langkah pencegahan harus dimulai dari keluarga dengan memperkuat pendidikan moral, membangun perilaku hidup sehat, serta menghindari berbagai perilaku yang berisiko terhadap penularan HIV,” ujar Rajudin.

Ia menambahkan, keberhasilan pencegahan HIV/AIDS tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat memahami pentingnya menjaga kesehatan sekaligus mendukung upaya pencegahan sejak dini.

Dalam sosialisasi tersebut, Rajudin juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu. Implementasi perda tersebut diharapkan dapat mendorong kolaborasi antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pencegahan HIV/AIDS.

Melalui kegiatan ini, PKS menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat. Sosialisasi perda diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai HIV/AIDS, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian bersama dalam mencegah penyebaran penyakit serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, inklusif, dan bebas dari stigma.

Sumber: Kemenkes, detikjatim, Unggahan instagram Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Juli 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *