Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 digelar pada Jumat (7/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PKS, Assoc. Prof. DR. H. Usman Jakfar, LC., M.A, yang diwakili oleh Dedi Iskandar, S.E, menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 belum sepenuhnya mengikuti Permendagri No. 14 Tahun 2025, terutama karena pembahasan KUA/PPAS terlambat. Seharusnya, pembahasan dilakukan paling lambat pada minggu kedua Juli dengan durasi enam pekan. Ia juga menegaskan bahwa nota keuangan semestinya dibacakan Gubernur pada awal Oktober, bukan pada awal November.
Dedi Iskandar turut menyampaikan belasungkawa F-PKS atas meninggalnya seorang pemuda yatim di Masjid Agung Sibolga. Mereka meminta Kapolda Sumut dan jajaran menuntaskan penyelidikan tanpa intervensi, termasuk mengusut dugaan penyalahgunaan narkoba, sejalan dengan komitmen Gubernur Sumut dalam pemberantasan narkotika.
Selain itu, F-PKS menyatakan dukungan terhadap pembangunan jalan provinsi di Padang Lawas Utara, dengan syarat proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan. Mereka menekankan pentingnya komitmen perusahaan pelaksana untuk bekerja secara profesional agar kasus-kasus sebelumnya tidak terulang.
F-PKS juga menjelaskan bahwa dalam nota keuangan yang disampaikan Gubernur pada paripurna sebelumnya, terdapat rencana penurunan anggaran dalam RAPBD 2026 dibandingkan APBD tahun 2023, 2024, dan 2025, meskipun beberapa sektor mengalami peningkatan. Penurunan juga terjadi pada target pendapatan daerah. Pendapatan daerah tahun 2026 turun 10,94% dari proyeksi RPJMD, 11,88% dibandingkan APBD 2025, serta 20,26% dibandingkan APBD 2024. Rincian penurunan tersebut turut dipaparkan oleh F-PKS.
Mereka juga menyoroti perlunya langkah antisipatif terhadap dampak penurunan anggaran tersebut dalam pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.


Leave a Reply