JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Al-Qur’an dalam Festival Musik The Sounds Project. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai peristiwa tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum sekaligus menjadi evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan promosi di ruang publik.
Menurut Kholid, penggunaan simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol merupakan hal yang perlu dihindari. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi perlu memastikan materi dan bentuk promosi telah melalui proses kurasi serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
“PKS mengecam kegiatan ini. Nilai dan simbol keagamaan tidak semestinya dijadikan bagian dari promosi produk minuman beralkohol. Kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kholid dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Kholid mengingatkan bahwa persoalan penggunaan identitas atau simbol keagamaan dalam promosi minuman beralkohol bukan kali pertama terjadi. Ia merujuk pada kasus promosi Holywings yang sebelumnya menggunakan nama “Maria” dan “Muhammad”. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan.
“Ini bukan kasus pertama. Kita pernah mengalami kasus Holywings dengan kegiatan promosi minuman beralkohol yang menggunakan nama Maria dan Muhammad. Artinya, kita harus belajar dari kasus sebelumnya agar pola serupa tidak kembali terjadi,” ujar Kholid.
Selain meminta penanganan terhadap kasus tersebut, Kholid mendorong DPR dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Ia menyebut PKS konsisten memperjuangkan RUU tersebut di parlemen dan mengingatkan bahwa RUU Minol telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021.
“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” jelas Kholid.
Kholid berharap pembahasan RUU Minol tidak berhenti pada wacana dan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi serta tata kelola kegiatan promosi di ruang publik.
“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” ujarnya.
Sumber: Website DPP PKS, Agustus 2026


Leave a Reply