MEDAN – Penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Sumatera Utara. Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Rutin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumatera Utara yang digelar pada 20 Juli 2026 di Ruang Kerja Fraksi PKS. Fraksi PKS menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak lagi sekadar menjadi isu penegakan hukum, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia sehingga membutuhkan penanganan yang menjadi prioritas bersama.
Secara nasional, persoalan narkotika masih menjadi tantangan besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,80 persen dari penduduk usia 15–64 tahun atau diperkirakan sekitar 3,6 juta jiwa. Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menangani sekitar 45.200 kasus narkotika, sementara BNN berhasil menyita sekitar 32,5 ton sabu. Data tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran gelap narkotika masih aktif dan memerlukan langkah pencegahan serta penindakan yang berkelanjutan.
Situasi di Sumatera Utara bahkan memerlukan perhatian yang lebih serius. Berdasarkan Indonesia Drug Report 2025, provinsi ini tercatat sebagai daerah dengan jumlah narapidana dan tahanan kasus narkotika terbanyak di Indonesia, yakni 19.378 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 10.952 bandar, pengedar, penadah, dan produsen, serta 8.426 pengguna, sehingga menjadi peringatan bahwa upaya pengendalian narkotika di Sumatera Utara harus semakin diperkuat.
Pembahasan Fraksi PKS tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan, memberantas peredaran gelap narkotika beserta prekursornya, serta menjamin pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna maupun pecandu narkotika.
Fraksi PKS menilai tingginya angka kasus di Sumatera Utara menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya pencegahan perlu diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, Badan Narkotika Nasional, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dalam membangun karakter generasi muda.
Selain memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, Fraksi PKS juga memandang pentingnya memperluas edukasi mengenai bahaya narkoba, meningkatkan akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta memperkuat pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang rentan terpapar. Menurut Fraksi PKS, pendekatan yang mengedepankan aspek preventif merupakan investasi jangka panjang untuk melindungi generasi muda sekaligus menekan angka penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang mendukung pemberantasan narkotika serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, institusi pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Fraksi PKS meyakini bahwa keberhasilan mengatasi persoalan narkotika hanya dapat dicapai melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, penguatan langkah preventif, rehabilitatif, dan penegakan hukum harus berjalan secara beriringan agar Sumatera Utara mampu keluar dari ancaman darurat narkoba serta melindungi generasi muda sebagai aset masa depan bangsa.
Sumber: Indonesia Drug Report 2025 dan Unggahan Resmi Media Sosial Fraksi PKS DPRD Sumut, Juli 2026


Leave a Reply